Denomisasi (dari bahasa latin: denomatio) merujuk pada istilah pecahan mata uang. Redominasi dalam rencana Bank Indonesia secara sederhana bisa diartikan memangkas angka nolnya, tanpa mengurangi nilai rupiahnya. Misalnya
uang Rp 1.000, jika angka nolnya dipangkas tiga digit menjadi Rp 1. Pada saat bersamaan, harga barang dan jasa pun ikut berubah tiga digit, sehingga daya beli masyarakat tak terganggu.
Contoh:
a. Sebelum redominasi: Pengendara motor membayar satu liter bensin Rp 4.500 dengan empat lembar uang Rp 1.000 dan koin Rp 500.
b. Setelah redominasi Rp 1.000 = Rp 1: Pengendara membayarnya dengan pecahan mata uang baru Rp 4,5. Bisa dengan empat lembar uang seperak (Rp 1) dan uang koin 50 sen.
Tujuan redominasi: menyederhanakan pecahan agar efisien. Menyiapkan ekonomi Indonesia agar setara dengan negara tetangga. Dampak redominasi: tak ada kerugian, karena daya beli tetap sama. Nilai uang: Tetap, karena yang berubah penyebutan dan cetakan pecahan uang. Penerapan: Ekonomi tumbuh dengan makroekonomi yang stabil dan inflasi terkendali. Manfaat: a) Efisiensi sistem akuntansi, pencacatan transaksi keuangan b) Secara psikologis rupiah lebih gagah c) Tak repot membawa uang banyak d) Bisa menekan inflasi e) Menyesuaikan dengan rencana mata uang tunggal ASEAN
Sanering
Sanering berasal dari bahasa Belanda ‘geld sanering politiek’, yang secara harfiah berarti politik penyehatan uang. Istilah ini hanya disebut sanering untuk menunjuk kebijakan penyehatan atau pemotongan/pengguntingan nilai mata uang yang biasanya dilakukan untuk menekan inflasi yang tinggi. Sanering tidak mengubah pecahan mata uang, tapi hanya nilainya yang turun. Misalnya, uang Rp 1.000 nilainya turun menjadi Rp 100, atau Rp 500 menjadi Rp 50. Sementara harga barang tetap tidak berubah, sehingga daya beli masyarakat jatuh. Pengalaman sanering rupiah yang pertama yaitu pada tanggal 19 Maret 1950 (Gunting Sjafrudin). Sanering kedua pada tanggal 25 Agustus 1959. Redominasi pada tanggal 13 Desember 1965.
Contoh:
Si A punya uang Rp 2.000.000 yang akan dibelikan telepon seluler. Tiba-tiba pemerintah memutuskan sanering 50 persen. Akibatnya, uang si A jadi tinggal separuhnya atau Rp 1.000.000. Si A tak bisa lagi membeli ponsel itu karena harga alat komunikasi itu tetap Rp 2.000.000
Tujuan: mengurangi jumlah uang yang beredar yang bisa memicu inflasi. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi. Dampak: rugi, daya belu turun drastis. Nilai uang: lebih kecil karena yang dipotong nilainya. Penerapan: Dilakukan saat ekonomi bergejolak akibat inflasi yang sangat tinggi. Tidak bermanfaat.
Resiko Redominasi:
Pada awal penerapan membuat kerepotan: pedagang, penyesuaian kontrak jual-beli, perbankan, asuransi, dan lain-lain. Masyarakat bisa tak percaya pada rupiah. Pilih dolar dan terjadi depresiasi rupiah. Sangat mingkin terjadi inflasi bila pengusaha mengambil kesempatan menaikkan harga barang pada saat redominasi berlaku.
Jika redominasi disetujui pemerintah dan DPR tahun depan, Bank Indonesia sudah menyiapkan tahapannya:
2011 - 2012 Sosialisasi intensif ke masyarakat dan dunia usaha
2013 – 2015 Uang lama tetap berlaku. Rupaih baru dicetak dengan penanda kata “Baru”. Label harga pada produk atau jasa sudah diumumkan dalam dua versi, uang lama dan uang baru. Isalnya Premium 1 liter Rp 4.500 / Rp
4.5. pada tahap ini juga BI pelan-pelan menarik uang lama lusuh.
2016 – 2018 Semua uang kertas lama ditarik. Mulai berlaku uang baru.
2019 – 2020 Pemerintah mulai menari uang berlabel “Baru” dan menggantinya dengan
uang tanpa tanda “Baru”.
Read More..